EKONOMI BISNIS
Peluncuran KA Sancaka Utara Tingkatkan Mobilitas Jatim Utara ke Jateng Selatan
Laporan Agustina Suminar | Minggu, 01 Desember 2019 | 18:35 WIB

Emil Elestianto Dardak Wagub Jatim memberangkatkan perdana KA Sancaka Utara melalui Stasiun Pasar Turi Surabaya, Minggu (1/12/2019). Foto: Antara
suarasurabaya.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan Kereta Api (KA) Sancaka Utara yang melayani penumpang tujuan Stasiun Surabaya
Pasarturi -
Gambringan -
Solobalapan -
Kutoarjo pulang pergi (PP).
Suryawan Putra Hia Executive Vice President PT
KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengatakan,
KA Sancaka Utara dihadirkan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat di wilayah Jawa Tengah bagian Selatan dengan masyarakat Jawa Timur bagian utara.
"Kedua wilayah itu memiliki tempat pusat perbisnisan, pertambangan, pariwisata dan tempat pendidikan yang saat ini tumbuh dengan pesat," ujarnya kepada wartawan di sela seremoni peluncuran, Minggu (1/12/2019).
Satu rangkaian
KA Sancaka Utara terdiri dari 4 gerbong kereta eksekutif dan 4 gerbong kereta kelas bisnis dengan kapasitas total 456 tempat duduk.
KA Sancaka Utara tujuan Pasar Turi -
Kutoarjo melewati 15 stasiun, seperti Lamongan, Babat, Bojonegoro, Cepu, dan seterusnya.
Suryawan menjelaskan rute
KA Sancaka Utara dimulai dari Stasiun Pasar Turi melalui stasiun-stasiun di jalur utara hingga Gambringan, lalu berbelok melalui jalur tengah seperti melalui Stasiun Gundih, dan selanjutnya akan muncul pada jalur selatan di Stasiun Solo Balapan hingga stasiun akhir di Kutoarjo.
"KA Sancaka Utara dijadwalkan berangkat dari Surabaya Pasar Turi pukul 07.00 WIB dan tiba di Stasiun
Kutoarjo pukul 14.07 WIB. Sementara
KA Sancaka Utara relasi
Kutoarjo - Surabaya Pasar Turi, berangkat dari Stasiun
Kutoarjo pada pukul 17.15 WIB, dan tiba di Stasiun Pasar Turi pukul 00.35 WIB," katanya dilansir
Antara.
KA Sancaka Utara merupakan KA komersial (nonsubsidi) dengan rincian harga tiket dimulai dari tarif Rp110.000. "Karena nonsubsidi, tarif yang diberlakukan menggunakan mekanisme tarif batas bawah dan tarif batas," ucap Suryawan.(ant/tin/iss)
Editor: Ika Suryani Syarief