RSSFacebookTwitterHandphone    Rabu, 19 Juni 2013 | 16:37 WIB
  Daftar!   Lupa Password?  
Ekonomi Bisnis 
13 Juni 2012, 19:43:54 | Laporan Agita Sukma Listyanti

20 Persen Pengusaha Kena Pajak Berhenti Beraktifitas



suarasurabaya.net - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I akan melakukan her registrasi untuk para pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya usaha yang ternyata tidak lagi beraktifitas.

Suharno Kepala Kanwil DJP Jatim I mengatakan pihaknya akan kembali mendata dan cek lapangan untuk para PKP. Bagi mereka yang ternyata tidak beraktifitas dalam kurun waktu 6 bulan hingga satu tahun terakhir, PKP-nya akan dicabut. Dengan demikian, mereka tidak boleh lagi memungut PPn.

"Untuk PKP, akan dilakukan her registrasi. Kita akan cek lapangan. Yang tidak pernah berkegiatan, apakah itu tutup atau sakit, kita akan cek. Kalau setahun tidak ada aktifitas, mereka akan dicoret dan tidak berhak memungut PPn," terangnya.

Her registrasi terakhir dilaksanakan pada 2005 lalu. Dari situ diketahui ada 40 ribuan PKP. Namun, sekitar 10-20 persen diantaranya ternyata sudah tidak beraktifitas. Bahkan, Suharno memperkirakan jumlah PKP yang tidak menjalankan usahanya bisa lebih dari 20 persen.

Seorang pengusaha berhak atas pemungutan pajak apabila omset transaksi barang atau jasa mereka mencapai Rp 600 juta per tahun. Ke depan, her registrasi akan digelar rutin setiap tahun. Untuk PKP yang baik akan dibina. Sedangkan usaha yang sudah sehat bisa mengajukan kembali tapi dengan persyaratan yang lebih ketat.(git)

Teks Foto :
- Suharno (kanan).
Foto : Gita suarasurabaya.net


Rumah Sakit Darmo
Aspek Medik-psikiatrik Pasien Penyalahgunaan Narkotika-psikotropika, Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. [detil]
Rumah Sakit Premier
RS Premier Raih Sertifikat JCI, Mimpi tentang kenyamanan dan keselamatan bagi pasien, di RS Premier akan... [detil]
E 100 ON FACEBOOK 
Copyright © 2012 suarasurabaya.net, All Rights Reserved · FAQ · Kontak